Kabar Gembira! Walau Baru Kerja Satu Bulan Kamu Berhak Dapat THR
Perlahan namun pasti, pemerintah mulai membenahi aturan yang terkait dengan kesejahteraan para pekerja. Baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikatakan dalam peraturan tersebut bahwa pekerja yang baru bekerja satu bulan pun, dan telah memasuki masa-masa hari raya, berhak untuk mendapatkan THR.
Ini tentu menggembirakan. Karena bagaimanapun, THR ibarat darah segar bagi perekonomian pekerja saat menjelang hari raya.
Sebelumnya, pekerja baru dapat menikmati THR jika sudah bekerja minimal 3 atau 6 bulan. Pembayaran THR itu sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dirjen Haiyati Rumondang (Foto: infopublik.id)
“Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus-menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang seperti dilansir oleh laman kementerian di Jakarta, Kamis (31/3) dikutip dari portal Merdeka.com.
Peraturan baru tersebut menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Mengenai numerasi THR dihitung secara proporsional meliputi komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.
Perangkat aturan baru ini juga disertakan aturan mengenai sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
Semoga ini menjadi angin segar bagi para karyawan dan menjadi modal semangat dalam memberikan karya terbaik kepada perusahaan tanpa perlu pusing lagi memikirkan THR. (*)
Beri Komentar