Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000, ini penjelasannya!

Salah satu pelanggaran yang masih ‘gemar’ dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan. Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya. “Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan,” kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada

(Otomania/Setyo Adi) Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. “Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi,” kata Jusri. Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya; “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
sumber: kompas


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.