Awas ‘Jebakan’ Yellow Box Junction dan Markah Dilarang Parkir!

Belumlah seluruh rambu-rambu lalu lintas dikenali oleh para pengguna jalan, kini mulai diterapkan dua markah jalan lagi. Dua markah itu adalah Yellow Box Junction (YBJ) dan Markah Dilarang Parkir. Kenali dengan baik keduanya dan waspada. Karena salah-salah kamu bisa kena tilang di jalan.

Gak mau kan ya, rambu-rambu udah dipatuhin, kelengkapan kendaraan udah 100%. Giliran dua markah jalan ini kita jadi terjebak karena tidak tahu. Yuk kita kenali keduanya.

Yellow Box Junction

 Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) merupakan markah jalan berbentuk kotak persegi berwarna kuning, yang terdapat pada pada perlintasan jalan – simpang tiga atau simpang empat, yang mempunyai pengaturan lampu merah dan biasanya merupakan jalur sibuk.

Kehadiran YBJ ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Keterangan dari akun TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, dengan adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. YBJ sendiri sangat berguna di persimpangan jalan yang padat, terlebih di jalan-jalan utama serta waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Aturan mainnya, jika masih terdapat kendaraan utama dari jalur lain, pengguna jalan dari jalur berlawanan tidak boleh berada di dalam kotak kuning YBJ ini. Meskupun saat itu traffic light sudah berwarna hijau. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pada pengendara di jalur berlawanan untuk sampai di area seberangnya.

Nah, yang jadi masalah, bagi pengendara yang tetap nekat masuk ke dalam area YBJ tersebut padahal masih ada kendaraan lain dari jalur berlawanan, maka akan dikenakan tilang. Tuh, bisa jadi jebakan buat yang tidak tahu kan?

Dasar Hukum Yellow Box Junction

Aturan YBJ ini telah jelas diatur oleh Undang-Undang lho. Disebutkan dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Buat yang melanggar akan kena ancaman kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Duh, gede juga dendanya ya Sob?

Tujuan utama dari YBJ – yakni membantu mengurai kemaceta, akan dapat tercapai maksimal, jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Tapi sayangnya, sosialisasi yang kurang tentang YBJ ini membuat banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui fungsinya.

Markah Dilarang Parkir/ Markah Kuning Bergerigi

Mungkin dari kita, sudah mengenal dengan rambu-rambu larangan seperti huruf ‘P’ dicoret ataupun huruf ‘S’ disilang diagonal. Yang mempunyai arti, dilarang pakir dan dilarang berhenti. Namun jika markah kuning seperti pada gambar di bawah ini?

Markah Kuning Bergerigi 1

Jangan salah ya Sob, markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Meski sepintas mirip dengan markah parkir susun 45o itu, tapi markah ini adalah larangan parkir atau berhenti di atasnya. Alih-alih, Anda bisa ditilang jika meletakkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.

Beberapa kota besar, seperti Surabaya mulai menggunakannya.

Markah Kuning Bergerigi 2

Dasar Hukum Markah Dilarang Parkir/ Markah Kuning Bergerigi

Lalu apa dasar hukumnya? Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning.

Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini. Lalu apa konskuensinya jika dilanggar?

Mengacu kepada UU LLAJ No 22 Tahun 2009, terhadap bentuk pelanggaran Rambu atau Marka Pasal 287 ayat(1) jo pasal 106 (4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) dikenakan denda maksimal 500.000.

Wah, besar juga dendanya ya Sob. Yuk bantu disebar, biar banyak teman ataupun saudara kita yang tahu. Dan hitung-hitung Pak Polisi untuk mensosialisasikan peraturan. Sehingga tercipta kondisi jalan yang tertib dan aman.

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.